Rabu, 08 Juni 2011

AD/ART Asram Bunda RAM




ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASRAM BUNDA RAM


PENDAHULUAN
Kepengurusan Organisasi ASRAM BUNDA RAM sebagai hasil rapat pengurus inti pada Tanggal 27 Maret 2011 diharapkan akan berbeda dengan Kondisi sebelumnya. Kepengurusan yang baru nanti akan memiliki Visi dan Misi yang jelas, serta bertindak berdasarkan Paradigma yang baru. Paradigma secara sederhana dimaksudkan sebagai pola berpikir, Visi adalah pandangan, harapan atau cita-cita akan masa depan yang ingin dicapai, dan Misi adalah tugas-tugas suci yang dipergunakan untuk mencapai tujuan tersebut. Paradigma, Visi dan Misi ini boleh dikatakan 3 hal yang akan mengantarkan ASRAM BUNDA RAM ke depan dalam melayani umat beragama. Ketiga hal ini boleh dikatakan sebagai jawaban atas tuntutan umat tentang perlunya perubahan-perubahan mendasar demi keharmonisan antar umat beragama di Indonesia. Ketiganya tidak lahir dan merupakan ruang kosong, tetapi lahir sebagai dialektika dari permasalahan yang dihadapi baik oleh para bakta ASRAM BUNDA RAM maupun oleh umat beragama sendiri.
Dalam perjalanan mengemban amanah dari para leluhur dan Sang Hyang Tunggal dalam pembinaan terhadap umat beragama di Indonesia melalui jalan spiritual, ASRAM telah melakukan banyak hal. Namun dalam rangka lebih memaksimalkan pengabdiannya di masa depan, ASRAM tanpa ragu melihat kelemahan dan kekurangannya di segala bidang, baik yang menyangkut keorganisasian maupun pengurus antara lain kinerja susunan dan tata organisasi, sikap, orientasi, dedikasi dan kualitas pengurus secara pribadi. Dan untuk ini ASRAM perlu membuka diri dan mengundang kritik dan saran-saran dari semua pihak. Memang sampai dengan saat ini semua kegiatan dari ASRAM BUNDA RAM telah dapat dilaksanakan berdasarkan tuntunan para leluhur. Namun di dalam perjalanannya terdapat beberapa permasalahan elementer yang sebagiannya disebabkan oleh kondisi internal kepengurusan, para bakta, serta minimnya sarana dan prasarana serta keterbatasan dari segi perekonomiannya. Hal ini disampaikan agar kita dapat melakukan analisis yang tepat demi untuk melakukan perbaikan ke depan.
Di samping melakukan perbaikan secara internal, ASRAM juga harus mengetahui permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh umat beragama, agar ASRAM dapat menyiapkan strategi dan program yang tepat dalam mengemban tugasnya.
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh umat beragama menurut sudut pandang ASRAM BUNDA RAM secara garis besar antara lain adalah sbb:

1.     Lontar
Bayak hal dalam lontar yang sudah menyimpang secara niskala. Dalam hidup kita sudah di polakan oleh lontar, manusia itu hidup mengacu dengan lontar (belajar dari lontar) tetapi di dalam penerapannya terlepas dari isi lontar itu sendiri. Jadikanlah lontar itu roh semua unsur kehidupan.
2.     Awig
Awig itu berfungsi untuk menyatukan suatu konsep menuju ke jalan leluhur, dan tidak ada jalan untuk memvonis sesama manusia.
3.     Fanatik
Ketidakluwesan dari unsur filsafat agama yang membuat kita mengacu kepada catur warna (kasta).
4.     Budi Pekerti
Adanya degradasi nilai-nilai moral dan etika sesuai ajaran agama pada generasi muda kita.
5.     Yadnya (Upacara)
Yadnya bisa dilakukan dengan sesederhana mungkin sesuai apa yang dikehendaki oleh sang penciptanya.

Sesuai dengan aspirasi para bakta, ASRAM akan melakukan perbaikan-perbaikan yang mendasar, atau melakukan perubahan terhadap semangat, sikap maupun susunan serta tata kerja organisasi. Terkait dengan hal ini ASRAM perlu memiliki Visi dan Misi yang menjadi pedoman bagi ASRAM sebagai majelis tertinggi umat. Visi dan misi yang aspiratif akan memperkuat dasar legitimasi ASRAM dan sekaligus berperan sebagai faktor penting untuk menumbuhkan rasa memiliki dan solidaritas.

VISI
Visi menyangkut kemampuan kita untuk memandang ke depan atau kemampuan kita untuk menggambarkan wawasan yang berorientasi ke masa depan. ASRAM BUNDA RAM yang merupakan wahana pengabdian dan pelayanan umat dalam rangka pelaksanaan dharma menetapkan Visi sebagai berikut:
“Meluruskan Konsep Lontar, Awig, Fanatisme, Budi Pekerti, dan Yadnya berdasarkan sabda-sabda dari para leluhur dan Sang Hyang Tunggal guna tercapainya dharma yang sejati dan kerahayuan jagat.”

MISI
Misi menyangkut bagaimana tujuan itu hendak diwujudkan. Sebagai penjabaran visi di atas Asram Bunda RAM mempunyai Misi:
1.    Mengupayakan penyebarluasan pengetahuan dan pemahaman tentang ajaran dan nilai-nilai Hindu melalui kegiatan spiritual dan meditasi.
2.    Mengupayakan tercapainya standar moral dan etika atau budi pekerti yang tinggi dalam menunjang pencapaian tujuan-tujuan hidup berdasarkan : Dharma, Artha, Kama dan Moksha.
3.    Mengupayakan tumbuhnya wawasan dan solidaritas keumatan (lintas agama) yang berskala nasional dan global.







BAB I
NAMA, BENTUK DAN SIFAT

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama "ASRAM BUNDA RATU ARDENARESWARI MASCETI" disingkat ASRAM BUNDA RAM

Pasal 2
Bentuk
Organisasi ini berbentuk ASRAM yang mewadahi kegiatan spiritual dan meditasi

Pasal 3
Sifat
Organisasi ini bersifat sosial, terbuka dan tidak terkait dengan salah satu kekuatan politik


BAB II
WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 4
Waktu
ASRAM BUNDA RAM, didirikan di Karangasem pada tanggal 8 April 2008, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 5
Kedudukan
ASRAM BUNDA RAM berkedudukan di Karangasem, Provinsi Bali, Indonesia dan dapat mempunyai cabang-cabang atau perwakilan-perwakilan di kota-kota lain yang dianggap perlu oleh Dewan Pengurus ASRAM BUNDA RAM.


BAB III
LAMBANG DAN TANDA PENGENAL

Pasal 6

a.    Lambang ASRAM BUNDA RAM adalah Ganesha Berteratai dengan mencantumkan tulisan ASRAM BUNDA RAM;
b.    Tanda Pengenal ASRAM BUNDA RAM berupa bendera, vandel atau tanda-tanda lainnya dengan lambang dan atau tulisan ASRAM BUNDA RAM yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus.


BAB IV
AZAS, DASAR, MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN

Pasal 7
Azas
ASRAM BUNDA RAM  berazaskan Pancasila

Pasal 8
Dasar
ASRAM BUNDA RAM berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 9
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan ASRAM BUNDA RAM:
a.    Meningkatkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.    Membina serta mengembangkan norma-norma agama dan etika
c.    Membina  dan  mengembangkan serta terciptanya kebersamaan, kesatuan dan persatuan, saling membantu dan kerja sama antar sesama anggota asram/lembaga dan semua pihak yang menaruh kepedulian terhadap masalah kehidupan keagamaan dan menjaga alam semesta  
d.    Menyalurkan aspirasi dan potensi anggotanya untuk turut berperan aktif dalam Pembangunan Nasional sebagai wujud pengabdian terhadap bangsa dan Negara Republik Indonesia.

Pasal 10
Kegiatan
Untuk melakukan tugas tersebut pada pasal 9 di atas, ASRAM BUNDA RAM mempunyai kegiatan:
a.    Sebagai wadah komunikasi, koordinasi dan pemersatu bagi anggota serta secara rutin melakukan meditasi baik di tempat Asram maupun di luar Asram
b.    Melakukan Yadnya/Upacara yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan alam semesta
c.    Membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh para anggota dalam melakukan tugas dan kewajibannya;


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 11
Syarat Keanggotaan
Syarat Keanggotaan Asram Bunda Ram ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12
Status Anggota
Anggota hilang status keanggotaannya karena
a. Meninggal dunia,
b. Mengundurkan diri
c. Diberhentikan sebagai Anggota oleh Pengurus karena Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi, melanggar Peraturan dan keputusan-keputusan penting dari Asram Bunda Ram;

Pasal 13
Permohonan Berhenti Sebagai Anggota
Permohonan untuk berhenti sebagai anggota harus disampaikan secara tertulis kepada Pengurus untuk selanjutnya disahkan oleh Pengurus.


BAB VI
ORGANISASI

Pasal 14
Organisasi ASRAM BUNDA RAM terdiri dari:
a.    Musyawarah Anggota/Rapat Umum Anggota;
b.    Dewan Pengurus
c.    Dewan Pengawas

Pasal 15
Pengurus
a.    Pengurus bertugas menjalankan maksud dan tujuan
b.    Pengurus dipilih oleh Musyawarah Anggota;
c.    Pengurus bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggota
d.    Pengurus paling tidak terdiri dari seorang Ketua Umum selaku Penanggung Jawab Umum Organisasi, dengan dibantu oleh dua Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara.

Pasal 16
Dewan Pangawas
a.    Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan menilai pelaksanaan kegiatan organisasi dan laporan keuangan serta memberi arahan dan bimbingan serta saran perbaikan kepada Pengurus ASRAM BUNDA RAM
b.    Dewan Pengawas paling tidak terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil ketua dan tiga Anggota;
c.    Dewan Pengawas dipilih oleh Musyawarah Anggota

BAB VII
RAPAT ORGANISASI

Pasal 17
Rapat ASRAM BUNDA RAM terdiri atas:
a. Musyawarah Anggota;
b. Rapat Dewan Pengurus
c. Rapat Dewan Pengawas


BAB VIII
DANA

Pasal 18
Dana Asram Bunda Ram diperoleh dari:
a.  Uang pangkal dan iuran rutin anggota;
b. Sumbangan tidak mengikat dalam bentuk apapun yang diterima secara transparan dan sah serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar;
c.  Hasil kegiatan dan pendapatan lain yang sah.


BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 19
a. Peraturan-peraturan dan ketentuan lain yang belum atau tidak tercantum dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
b. Anggaran Rumah Tangga disiapkan oleh Pengurus ASRAM BUNDA RAM dan disahkan oleh Musyawarah Anggota, sedangkan peraturan-peraturan lain yang diperlukan disiapkan oleh Pengurus ASRAM BUNDA RAM.


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota berdasarkan keputusan musyawarah secara demokratis dengan keputusan mínimum ¾ (tiga per empat) dari anggota yang hadir.


BAB XI
PEMBUBARAN

Pasal 21
a. Pembubaran ASRAM BUNDA RAM hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota dengan keputusan mínimum ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota yang hadir;
b. Jika ASRAM BUNDA RAM dibubarkan, maka Musyawarah Anggota menunjuk suatu Panitia yang bertugas untuk menyelesaikan kewajiban, hak dan mengurus kekayaan Asram.


BAB XII
PENUTUP

Pasal 22
Untuk pertama kali Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dan disyahkan dalam Musyawarah Anggota yang diadakan di Karangasem pada tanggal …………….

Pasal 23
Anggaran Dasar ini disahkan dan ditetapkan mulai berlaku sejak ASRAM BUNDA RAM didirikan yaitu pada hari ………………… tanggal 8 April 2008.


DITETAPKAN DI : Karangasem
PADA TANGGAL : 8 April 2008
ASRAM BUNDA RAM
PENGURUS



0 Comments:

Posting Komentar